Hallo pengguna loyal web ini, lega kesempatan kali ini kita akan ceratai soal mengenai Berikut Ini Yang Tertera Kedalam Kekhususan Kawasan Papua Merupakan .Nah bagi itu, hendaknya kalian mengarifi apa jawaban atas soal ini simaklah penjelasan dibawah ini. Berikut Ini Yang Tersurat Kedalam Kekhususan Wilayah Papua Adalah .
Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua setelah Greenland di dunia yang terletak di sebelah utara Australia. Besarnya hampir lima kali besarnya pulau Jawa. Di pulau ini terdapat Puncak Jaya, yaitu puncak tertinggi di Indonesia dengan ketinggian mdpl. Penduduk asli Papua disebut sebagai Orang Asli Papua OAP, yang terdiri dari beragam suku bangsa tersebar di seluruh wilayah Papua. Awalnya pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian pada 30 Juni 2022 DPR RI mengesahkan tiga wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua juga Bentang Alam Perairan di Papua Provinsi Papua Papua beribukota di kota Jayapura, merupakan provinsi yang terletak di pesisir utara Pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia. Provinsi Papua memiliki luas km² dan merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2022, jumlah penduduk Provinsi Papua sebanyak jiwa dengan kepadatan penduduk 12/km². Hamparan hutan hujan tropis mencapai 71 persen di wilayah Papua yang sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi. Bahkan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Tertulis dalam kitab Nagarakretagama, Papua merupakan bagian wilayah kerajaan Majapahit 1293–1520.
KUMPULANMAKALAH PENGANTAR FILSAFAT ILMU Pengantar Filsafat Ilmu Dosen Pengampu : Dr. Sigit Sardjono, MS Disusun Oleh : • Liesha Riegia Geraildin 1211800010 • Regita Ayu Cahyani 1211800012 • Ike Wulandari 1211800069 • Feni Rahmawati 1211800127 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA f KATA PENGANTAR Puji syukur
MK UU Otsus Papua Kekhususan Bagi Provinsi Papua Jumat, 15 Juli 2016 0712 WIB Video Cetak Dibaca 9962389 Penyerahan berita salinan putusan perkara pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Pemerintah diwakili Kemenkuham, Kamis 14/7 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Mahkamah Konstitusi MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua UU Otsus Papua. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis 14/7 yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief yang didampingi para hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan putusan perkara No. 34/PUU-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK. Setelah menelaah secara saksama UU Otsus Papua, Mahkamah berpendapat pemberian otonomi khusus dalam undang-undang a quo adalah dititikberatkan pada tingkat provinsi. Ketentuan demikian, menurut Mahkamah, sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Otsus Papua yang menyatakan “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.” Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Otsus Papua dinyatakan bahwa “Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan norma dalam undang-undang a quo yang mengatur kekhususan pada tingkat provinsi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP yang sebagian anggotanya diangkat dan sebagian lainnya dipilih melalui pemilihan umum Pasal 6 UU Otsus Papua; Majelis Rakyat Papua MRP yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP Pasal 19 UU Otsus Papua; Calon gubernur dan calon wakil gubernur orang asli Papua Pasal 12 UU Otsus Papua ; Peraturan Daerah Khusus Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi Perdasi yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur Pasal 29 UU Otsus Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang memohon penambahan syarat jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Papua harus orang asli Papua dan syarat ijazah sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota justru akan mengacaukan ketentuan pasal lain. “Sebab maksud pembentukan undang-undang a quo bukanlah otonomi khusus bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kebupaten/kota,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Permohonan yang teregistrasi dengan No. Perkara 34/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau. Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 UU Otsus Papua. Pada dasarnya, Pemohon menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka NKRI. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya. Selain itu, pengutamaan orang asli Papua dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan. Persyaratan “harus orang Papua asli” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, maka seharusnya pemberlakuan persyaratan tersebut tidak hanya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur saja tetapi juga jabatan kepala daerah tingkat kabupaten maupun walikota pun diberlakukan persyaratan yang sama. Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Otsus Papua adalah konstitusional bersyarat. Nano Tresna Arfana/lul
Berikutini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah . answer choices Rumah khas papua disebut answer choices Rumah Honai. Rumah Gadang. 10 seconds. Q. Yang pertama kali mengemukaan lima gagasan tentang dasar Negara dalam sidang pertama BPUPKI adalah answer choices M. Yamin. Ir. Soekarno. Moh. Hatta. Panji Singgih

- Berikut ini penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan beberapa hal mengenai Otonomi Khusus. Dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 berisi Bab yang menyangkut Kewenangan Daerah, Bentuk dan Susunan Pemerintahan hingga Keuangan. Lantas, apa itu Otonomi Khusus? Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Dilansir Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan. Kemudian, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia HAM di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua. Jalan Trans Papua Barat. Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya. Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Beberapa hal yang diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagai berikut BAB IV tentang Kewenangan Daerah 1. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini. 3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi. 4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Berdasarkan arah rambatnya, gelombang dibagi menjadi dua, yaitu gelombang transversal dan longitudinal. Contoh dari gelombang longitudinal adalah gelombang bunyi/suara, sedangkan gelombang tali, gelombang pada dawai, gelombang cahaya dan gelombang mikro termasuk kedalam gelombang transversal. Jadi, jawaban yang benar adalah E.

Kelas X SMAmapel IPSkategori daerah khususkata kunci kekhususan , papuaPembahasan di Indonesia ada beberapa daerah khusus + 1 daerah khusus ibu kota daerah khusu di Indonesia antara lain , Aceh , Jogjakarta , Papuaberdasarkan UU no 21 tahun 2001 , papua memiliki kekhususan , diantaranya 1 pengaturan kewenangan antara pemerintah RI dan pemerintah papua dilakukan secara kekhususan 2 pengakuan atas hak orang papua secara trategis dan mendasar3 perwujudan penyelenggaraan pemerintahannya memiliki ciri" yang berbeda dengan propinsi lain4 pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan uraian diatas , maka jawaban dari soal diatas adalah B adanya majelis rakyat papua

Karenamasih berada di kawasan khatulistiwa tidak heran jika Papua memiliki kelembaban udara yang cukup tinggi yaitu sekitar 80 - 89% dengan curah hujan sekitar 1.800 - 3.000 mm per tahun. Kondisi geografis yang berbeda - beda antara satu tempat dengan tempat lainnya, membuat persebaran penduduk di Papua tidak merata.
JAKARTA, - Provinsi Papua resmi dimekarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang RUU pembentukan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru DOB di Papua. Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30/6/2022 provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Masing-masing provinsi baru itu juga mempunyai nama adat. Baca juga 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan, Bupati Puncak Sejarah Peradaban Berikut ini penjelasan profil singkat tentang wilayah dan ragam suku yang bermukim di ketiga provinsi baru itu 1. Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Tengah mempunyai nama adat Mee Pago. Ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kota Timika yang berkedudukan di Kabupaten Nabire. Wilayah yang termasuk Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Tengah atau Mee Pago adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Barat Selatan Laut Arafura Timur Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan Mayoritas suku yang mendiami Provinsi Papua Tengah adalah Mee. Sedangkan suku minoritas yang bermukim di wilayah Mee Pago adalah Damal, Dani, Moni, dan Nduga. Ciri khas wilayah suku Mee adalah mereka hidup di sekitar Danau Paniai, Danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu sekarang Dogiyai, dan Pegunungan Mapiha/ Mapisa. Mata pencaharian utama Suku Mee adalah bertani dan beternak. Namun, mereka juga masih melakukan kegiatan lainnya seperti di bidang perikanan dan perdagangan. Baca juga RUU 3 Provinsi di Papua Disahkan, Polri Akan Bentuk 3 Polda Baru Wilayah Mee Pago mempunya sejumlah komoditas unggulan. Kabupaten Dogiyai dan Paniai dikenal unggul dalam memproduksi komoditas kopi dan ubi jalar. Komoditas unggulan dari Kabupaten Nabire adalah jeruk, peternakan babi, dan padi. Komoditas gaharu dikembangkan di Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai daerah pengembangan tambang tembaga dan batu bara. Dikutip dari situs wilayah Mee Pago juga mempunyai potensi lahan belum digarap yang sangat besar. Di Kabupaten Paniai tersedia potensi lahan seluas hektare, dan yang baru dimanfaatkan sebanyak 0,49 Persen. Baca juga Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik Kemudian di Kabupaten Nabire terdapat potensi seluas hektare dan baru dimanfaatkan 4,32 persen. Sementara di Kabupaten Mimika tersedia lahan sebesar hektare dan baru dimanfaatkan sebesar 0,44 persen. 2. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Kota Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijaya. Provinsi Papua Pegunungan mempunyai nama adat La Pago. Wilayah yang termasuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo. Baca juga Komisi II DPR Pastikan Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah Terdapat 23 suku yang mendiami wilayah Provinsi Papua Pegunungan, yakni Dani Dem Ndugwa Ngalik Ngalum Nimbora Pesekhem Pyu Una Uria Himanggona Karfasia Korapan Kupel Timorini Wanam Biksi Momuna Murop Sela Sarmi Nayak Nduga Yali Suku Nayak menempati wilayah di Lembah Baliem sekitar Kota Wamena ke arah Gunung Trikora. Sebagian besar mata pencaharian Suku Nayak adalah sebagai petani ubi dan keladi. Makanan pokok mereka adalah ubi, sayur dan babi, yang dimasak dengan cara ditimbun dengan batu panas. Suku Nduga menghuni pegunungan tengah bagian selatan. Suku itu meyakini nenek moyang mereka berasal dari Seinma, yaitu suatu kampung di Kurima. Masyarakat Nduga dibedakan atas masyarakat yang berdiam di daerah panas seperti di Mapenduma, daerah pertengahan seperti Mbua, dan masyarakat di daerah dingin seperti di Yigi. Baca juga Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan InkonstitusionalBuat memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat Nduga mempunyai mempunyai perkebunan dan kawasan khusus untuk berburu. Karena berada di wilayah pengunungan, ada sejumlah komoditas unggulan yang dihasilkan dari wilayah La Pago yakni kopi, ubi jalar, buah merah, bawang, gaharu, karet, nanas, jeruk dan sayuran. Selain untuk kebutuhan di wilayah La Pago, komoditas-komoditas ini dijual ke wilayah lain, seperti dikutip dari Papua Pegunungan juga menjadi satu-satunya provinsi yang terkunci daratan landlocked. Wilayah mereka tidak berbatasan dengan perairan atau laut. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Pegunungan atau La Pago adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Tengah Selatan Provinsi Papua Selatan Timur Papua Nugini Baca juga Pemekaran Diprediksi Picu Konflik Sosial di Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua tengah pada sisi barat. 3. Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Selatan mempunyai nama adat Anim Ha. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan adalah Kota Merauke di Kabupaten Merauke. Wilayah yang termasuk dalam Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Wilayah perbatasan Provinsi Papua Selatan atau Anim Ha adalah sebagai berikut Utara Provinsi Papua Pegunungan Barat Provinsi Papua Tengah dan Laut Arafura Selatan Laut Arafura Timur Papua Nugini Suku yang mendiami wilayah Papua Selatan adalah Marind Anim. Mereka terdiri dari tujuh marga besar yaitu Gebze Kaize Samkakai Ndiken Mahuze Balagaize Basik-basik Masyarakat Marind Anim masih mempertahankan pola kehidupan berburu, meramu, dan bercocok tanam. Dikutip dari sagu merupakan sumber makanan pokok masyarakat Marind Anim. Baca juga Massa Demo di Gedung DPRD, Tuntut Timika Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah Selain itu, sagu juga digunakan dalam ritual peradilan adat, musyawarah dan perkawinan. Masyarakat Marind Anim terkenal pandai meracik makanan khas yang berasal dari olahan sagu. Mereka juga memanfaatkan pohon sagu untuk membuat perahu dan bahan bangunan rumah. Maka dari itu masyarakat Marind Anim sangat menghormati pohon sagu sehingga harus dihormati dan dipelihara. Suku Marind Anim bermukim di selatan dari bagian bawah Sungai Digul, sebelah timur Pulau Yos Sudarso, dan bagian barat Sungai Maro area kecil melewati Maro di bagian bawah, termasuk Merauke. Suku lainnya yang berada di wilayah Anim Ha adalah Suku Asmat. Mereka dikenal dengan hasil ukiran kayu yang unik. Baca juga Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua Masyarakat Asmat terbagi dua, yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal cara hidup, sturktur sosial dan ritual. Suku Asmat yang bermukim di pesisir pantai juga terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Suku Bisman yang berada di antara Sungai Sinesty dan Sungai Nin, serta Suku Simai. Cepat Dalam Rapat Paripurna di DPR terkait pengesahan RUU DOB, seluruh anggota DPR menyatakan setuju secara bulat. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco. "Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya. Baca juga RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi "Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi. "Setuju," jawab para anggota Dewan. Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang RUU tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif Baleg pada 12 April 2022. Penulis Vitorio Mantalean Editor Sabrina Asril Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Viewsoal latihan SKD CAT BKN part 3 (ok).docx from MATEMATIKA SD at SMAN 1 Malang. Soal No. 1 Berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah . A.Mendapat dana bagi hasil B.Adanya
Berikut Ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah? Mendapat dana bagi hasil Adanya Majelis Rakyat Papua Gubernur ditetapkan bukan melalui pemilihan Adanya partai politik lokal Walikota dipilih oleh Gubernur Jawaban B. Adanya Majelis Rakyat Papua. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah adanya majelis rakyat papua. Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
OtonomiKhusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
– Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini. Jawaban Singkat Kekhususan Provinsi Papua ialah sebagai berikut Provinsi Papua bisa memilih bendera daerah serta lagu daerah sebagai lambang daerah Majelis Rakyat Papua MRP sebagai representasi Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli pendapatan daerah Papua lebih dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus didalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Jawaban Rinci Otonomi khusus di Papua serta Papua Barat, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam undang – undang tersebut, diberikan berbagai kekhususan pada penerapan otonomi daerah. Pada pasal 5 Undang – Undang tersebut, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua MRP dimana adalah representasi kultural orang asli Papua yang mempunyai kewenangan tertentu didalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. MRP bekerja dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat serta budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP ini berkedudukan di Jayapura dimana sebagai ibukota Papua. MRP beranggotakan orang – orang asli Papua, dimana terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, serta wakil-wakil perempuan dimana jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP tersebut. Selain MRP, di Papua juga mempunyai persyaratan khusus bagi gubernur. Berdasarkan pasal 12, diatur jika yang bisa dipilih menjadi Gubernur serta Wakil Gubernur ialah Warga Negara Republik Indonesia, dimana dengan syarat-syarat orang asli Papua. Demikian juga dengan Walikota di Papua juga harus berasal dari orang asli Papua. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS ini disediakan formasi khusus, dimana hanya dapat diisi oleh putera daerah Papua. Disamping dalam struktur pemerintahan, dalam struktur ekonomi Papua memiliki perimbangan penghasilan dengan pemerintah pusat yang cukup besar. Seperti penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% sembilan puluh persen dan penghasilan dari Kehutanan sebesar 80% delapan puluh persen serta Perikanan sebesar 80% delapan puluh persen. Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua. Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca. Baca Juga Apa Hubungan Persatuan Dan KeberagamanDalam Sistem Presidensial, Yang Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Sebenarnya AdalahMengapa Alat Pemuas Kebutuhan Sifatnya Terbatas

Dilansirdari berbagai sumber, inilah empat daerah yang memilikki predikat otonomi khusus atau istimewa : 1. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. Kepada Jakarta, dasar hukum kekhususannya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota

ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY. Pembagian pemerintahan daerah ini sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu bagaimana peran dan kedudukannya di negara Indonesia ini ? Yuk lihat penjelasan lengkapnya dan contoh daerah yang mendapat wewenangnya dibawah ini. A. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% seratus dua puluh lima persen dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. B. Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, Kelembagaan Pemerintah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata ruang. Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta. C. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Daerah Nanggroe Aceh Darussalam NAD merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. D. Otonomi Khusus Papua Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut. Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.
Rangkaianpenala atau tuner merupakan rangkaian yang terdiri atas sebuah induktor dan sebuah kapasitor variabel, yaitu kapasitor yang kapasitansinya dapat diubah-ubah dari 40 pF - 360 pF, yang dirangkai secara paralel. Selain itu, rangkaian penala juga bisa berupa rangkaian seri dari induktor dan kapasitor variabelnya, namun dengan syarat harus ditambahkan komponen lainnya berupa resistor
Kekhususan Provinsi Papua – Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? […] Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam Kekhususan Provinsi Papua Adalah – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam […]
ZjxUQ.
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/984
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/407
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/90
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/751
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/854
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/277
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/862
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/782
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/635
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/846
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/777
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/708
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/723
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/665
  • nmjv7s1l1k.pages.dev/934
  • berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah